Monday, 25 March 2013
Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan
Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terpidana kasus kecelakaan BMW X5 maut, Rasyid Amrullah Rajasa, diharus membayar uang perkara sebesar Rp. 2.000 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Membebankan biaya perkara membayar dua ribu rupiah," ujar Soeharjono usai membacakan putusan, di PN Timur, Senin (25/3).
Pantauan Okezone, usai persidangan, Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih berkerah hitam itu langsung berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim, sambil membayar uang perkara sebesar Rp2.000 kepada majelis hakim. Setelahnya, Rasyid langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bicara sedikit pun.
Dia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan . Selain penjara, Rasyid dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp12 juta subside enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.
Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).
Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah (Okke) yang hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di bangku pengunjung. Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa, tidak tampak hadir.
Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas.
Sumber : Okezone.com
About Medan Techno
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Kumpulan Tema Facebook dan Trik Trik Facebook [WORK] Langsung aja deh gan.. Cara Mengubah Tema Facebook Jadi Keren +lagu, Auto Invite Fanspa...
-
Sobat punya akun facebook dan banyak teman di facebook dan ingin mencoba mendapatkan penghasilan dollar , klik sini , sobat akan dibawa keh...
-
Playmaker asal Brasil Kaka akhirnya resmi kembali ke klub lamanya, AC Milan. Pemain berusia 31 tahun itu dipastikan dikontrak selama dua tah...
-
Visual Basic .NET merupakan pengembangan dari Microsoft Visual Basic 6, B.NET selain menggunakan .NET Framework yang kaya akan pustaka. Seca...
-
Ngomong - ngomong masalah hantu. Hantu dapat diartikan secara umum merujuk kepada khidupan setelah kematian. Hantu juga dikaitkan dengan roh...
-
Convert Word, Excel, Powerpoint Ke PDF Menggunakan All Office Converter Platinum V6.2 Teman-teman, kali saya akan membahas tentang co...
-
Dua siswa asal SMAN 2 Semarang menciptakan pembangkit listrik yang menanfaatkan energi angin dan pelepasan vortex atau aliran air yang berpu...
-
Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terpidana kasus kecelakaan BMW X5 maut, Rasyid Amrullah Rajasa, diha...
-
Salah satu program akutansi dengan menggunakan bahasa pemrograman visual basic dan database Access, silahkan download di sini
-
Pengacara Hotman Paris siapkan hadiah Rp250 juta bagi Farhat Abbas dan Al atau El jika memang mereka serius ingin berduel tinju antara penga...

No comments:
Write comments