Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani lima bulan penjara. Nikita dianggap terbukti dan bersalah melakukan penganiayaan. Usai mendengar tuntutan JPU, Nikita tak kuasa menahan tangis.
Dalam persidangan, Nikita yang di dakwa dalam pasal 351 ayat 1 KUHP itu membenarkan ada penganiayaan pada hari Rabu 5 september 2013.
"Terdakwa terbukti sadar melakukan penganiayaan, jadi harus dijatuhi hukuman setimpal," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013).
Menurut JPU, selama berlangsungnya persidangan Nikita tidak saling memaafkan dengan korban. Bintang film Nenek Gayung itu dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti dalam pasal 351 ayat 1. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan sementara," lanjut JPU.
Sumber : Okezone.com
Wednesday, 20 March 2013
Nikita Mirzani Menangis, Dituntut Lima Bulan Penjara
About Medan Techno
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write comments